Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik
Majelis Etik Dewan Pengawas Korupsi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Korupsi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik.
Namun demikian, Wakil Ketua KPK itu disebut tidak menyesali perbuatannya.
Hal itu menjadi bahan pertimbangan yang memberatkan bagi Dewas KPK dalam menjatuhkan vonis kepada Lili Pintauli.
”Terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,”kata anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan pertimbangan vonis, Senin (30/8).
Menurut Dewas, Lili selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan.
Namun perbuatan Lili malah sebaliknya.
Dewas KPK menyatakan ada dua perbuatan Lili yang terbukti melanggar etik, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Meski demikian, Dewas KPK menilai Lili telah mengakui perbuatannya melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Baca juga: Gaji Dipotong Karena Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan
Lili juga belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan meringankan.
Lili dinilai terbukti pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Ia meminta Syahrial membantu permasalahan adik iparnya.
Adik ipar Lili yang juga eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis, belum menerima uang jasa atas pengabdiannya.
Usai komunikasi dengan Syahrial, uang jasa pengabdian Ruri pun cair dengan dicicil yang totalnya Rp 53,3 juta yang sebelumnya tersendat 8 bulan.
Selain itu, Lili juga pernah membahas perkara dengan Syahrial.
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Kronologi Pertemuan Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial