Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik
Majelis Etik Dewan Pengawas Korupsi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik.
Editor: Adi Suhendi
Perkara itu ialah kasus jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial.
Syahrial pernah diperiksa penyelidik KPK pada November 2019.
Ketika itu, Lili Pintauli belum menjadi pimpinan KPK.
Syahrial baru dijerat sebagai tersangka pada April 2021.
Tidak dijelaskan bagaimana Lili bisa mendapatkan informasi soal kasus itu ketika komunikasi pada Juli 2020.
Namun, komunikasi dengan Lili dengan jelas menyatakan bahwa yang dibahas ialah terkait perkara.
Lili tidak pernah memberitahukan pada pimpinan yang lain soal komunikasi tersebut.
Baca juga: Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat
Ia baru mengaku pada saat ditanya oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Karena masalah tersebut telah viral diberitakan di media sosial," ujar Albertina Ho.
Pada saat Syahrial ditetapkan sebagai tersangka, Lili juga tidak menyampaikan bahwa ia punya potensi konflik kepentingan.
Sebab ia pernah berkomunikasi dengan Syahrial.
Dalam pembelaannya, Lili menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mempunyai niat jahat atau mens rea sebagai suatu maksud dan tujuan/kehendak yang disengaja dengan bertemu Syahrial.
Lili berdalih bahwa pada saat kejadian ia baru saja duduk untuk pertama kalinya di kursi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik pada Desember 2019.
Dalam kurun waktu dua bulan sejak menjabat, Lili beralasan masih dalam proses adaptasi terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku di KPK.
Namun, Dewas KPK tetap menyatakan perbuatan Lili Pintauli terbukti melanggar etik.
Ia pun dijatuhi hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Terkait sanksi yang dijatuhkan Dewas itu, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai sanksi itu terlalu ringan. Sebab, gaji yang dipotong hanya sebesar Rp 1,8 juta.
"Sanksi ini sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok. Sebagai informasi, gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan. Gaji pokok hanya sekitar Rp 4,6 juta sedangkan THP (take home pay) per bulan sekitar Rp 89 juta," kata Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman, Senin (30/8/2021).
Baca juga: MAKI: Jika Terbukti Bersalah, Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.