Data Pengguna eHAC Bocor, Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi
Pimpinan DPR RI angkat bicara mengenai kebocoran 1,3 juta data pada aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC) yang dibuat Kementerian Kesehatan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI angkat bicara mengenai kebocoran 1,3 juta data pada aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC) yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun dugaan kebocoran data itu disampaikan oleh para peneliti siber dari vpnMentor yang menemukan kebocoran data dari aplikasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai saat ini Indonesia butuh regulasi yang dapat melindungi data masyarakat Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kita memang sudah memerlukan yang namanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Nah ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dan Kominfo dalam rangka merealisasikan UU PDP," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Untuk diketahui, saat ini DPR melalui Komisi I masih menunggu sikap pemerintah terkait kelanjutan pembahasan RUU PDP.
Baca juga: Jamin Keamanan eHAC di Aplikasi PeduliLindungi, Kemenkes: Servernya Ada di Pusat Data Nasional
Sebab, ada perbedaan pandangan mengenai lembaga yang akan menjalankan UU tersebut.
Namun Dasco menyebut bahwa saat ini Komisi I DPR berkomunikasi intens dengan pemerintah untuk menemukan jalan keluar pembahasan RUU PDP.
"Mudah-mudahan apabila kemudian itu sudah ada maka kebocoran-kebocoran seperti data pribadi seperti beberapa waktu yang lalu dan terakhir ini di bandara itu bisa dioptimalisasi," pungkas Dasco.