Dianggap Bukan Pelaku Utama Korupsi Bansos, Hakim Kabulkan JC Mantan Anak Buah Juliari
Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari Rp 32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.