Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan Syahrial

ICW meminta agar kedeputian penindakan KPK mendalami potensi tindak pidana suap di balik komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Minta KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan Syahrial
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Lili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Baca juga: Gaji Dipotong Karena Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan

Pelanggaran etik Lili yakni berkaitan dengan pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.

Kurnia menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli terlalu ringan.




Sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, dianggap Kurnia tidak sebanding dengan perbuatan Lili yang telah memanfaatkan jabatan sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.

"Selain itu, Lili juga turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan," ujar Kurnia.

"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas