Kemenko PMK: Pemerintah Berupaya Mengintegrasikan DTKS untuk Penyaluran Bansos
Tubagus Achmad Choesni mengatakan pemerintah berupaya mengintegrasikan pendataan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni mengatakan pemerintah berupaya mengintegrasikan pendataan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Choesni mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar DTKS diperbaiki untuk membantu agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
"Akar permasalahannya itu sebetulnya di DTKS ya. Jadi begini Pak Presiden menginginkan semua bansos itu harus ada di teman-teman di data terpadu Kesejahteraan Sosial itu dikelola oleh teman-teman dari Kemensos," ujar Choesni dalam "Dialog Produktif Rabu Utama: Perkembangan Terbaru Bantuan Sosial" yang disiarkan channel Youtube FMB9ID_IKP, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Menko PMK Minta Lurah Data Warga Miskin untuk Dimasukan ke DTKS
Dirinya mengungkapkan saat ini banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mendapatkan bansos karena tidak tercatat di DTKS.
Sehingga, pemerintah mencari formulasi agar masyarakat tetap mendapatkan bansos.
"Adanya teman-teman yang terdampak pandemi ada yang tadinya tidak ada di DTKS, tapi karena terdampak jadi turun mereka dan kita harus bantu," ungkap Choesni.
Akhirnya masyarakat yang tidak masuk DTKS tapi tidak masuk DTKS tetap diberikan bansos oleh pemerintah. Namun mereka akhirnya dimasukkan ke DTKS.
Pemerintah, kata Choesni, berencana menjadikan DTKS sebagai social registry. Masyarakat yang patut mendapatkan bantuan akan dimasuman ke dalam DTKS.
"Memang tergantung jenis programnya. Jadi bisa saja sekarang tercatat tapi yang yang terkena pandemi maksud saya, tapi nanti kalau pandemi ini berakhir mereka tetap terdapat di sebagai social registry," pungkas Choesni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.