KLAIM Diskon Token PLN 50% Bulan September 2021, Caranya Tidak Lagi Lewat stimulus.pln.co.id
Diskon token listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021. Klaim diskon listrik kali ini berbeda dari sebelumnya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Diskon token listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Diketahui, klaim diskon listrik kali ini berbeda dari sebelumnya.
Tidak lagi melalui laman stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id atau PLN Mobile.
Sementara itu, untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah ditiadakan.
Di bawah ini terdapat cara klaim diskon token listrik 50 persen dan 25 persen bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Baca juga: Empat Provinsi Ini Berpotensi Alami Kekeringan saat Musim Hujan
Diketahui sebelumnya, program keringanan listrik tersebut merupakan upaya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Corona (Covid-19).
Terlebih di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan secara langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Baca juga: Akses Eform BRI untuk Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre dan Cek Nama Penerima
"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan WhatsApp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile."
"Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Ketentuan Diskon 50 Persen dan 25 Persen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.