Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PD Sebut Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 45: Konstitusi saat Ini Sudah Tepat

Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai tak ada urgensi soal amandemen UUD 1945.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PD Sebut Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 45: Konstitusi saat Ini Sudah Tepat
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Herman Khaeron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai tak ada urgensi soal amandemen UUD 1945.

Hal itu menjawab pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang mengatakan perlu evaluasi terhadap UUD 1945 yang sudah 23 tahun diamandemen.

"Lahirnya reformasi adalah untuk menempuh jalan lurus sejatinya demokrasi, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut saya, konstitusi saat ini sudah tepat, tidak ada urgensi untuk mengamandemennya," kata Herman kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Sekjen Golkar Ungkap Tak Bahas Wacana Amendemen UUD 1945 Saat Elite Parpol Bertemu Presiden Jokowi

Anggota Komisi VI DPR RI itu menduga ada pihak yang ingin mempertahankan kekuasaan.

"Memang boleh jadi saat ini ada ambisi pihak tertentu yang ingin mempertahankan kekuasaannya dengan dalil-dalil pembenarannya," ujarnya.

Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu menyinggung soal demokrasi terpimpin, lalu menyinggung masa jabatan pemimpin

"Arah kebijakan partai sangat dipengaruhi pimpinannya dan ke mana arah tujuannya, itu adalah otoritasnya. Namun, bagi saya, sejatinya alam demokrasi yang sehat tidak bisa dibandingkan dengan demokrasi terpimpin," ujar Herman.

Baca juga: Ketua Fraksi NasDem MPR Nilai Gagasan Amendemen Terbatas UUD 1945 Sulit Dilakukan

Berita Rekomendasi

Masa demokrasi terpimpin ini, katanya, pernah dilewati Indonesia sebelumnya.

"Era kepemimpinan sebuah negara yang tidak ada pembatasan masa jabatan atau batasannya dalam jangka waktu yang panjang biasanya menganut demokrasi terpimpin dan kita telah melewatinya di Orde Lama dan Orde Baru, meski dalilnya demi permusyawaratan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas