Puput Tantriana Jadi Tersangka Kasus Suap, Timbul Prihanjoko Ditunjuk Jadi Plt Bupati Probolinggo
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah resmi mengangkat Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko menjadi Plt Bupati Probolinggo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Puput Tantriana Jadi Tersangka Kasus Suap, Timbul Prihanjoko Ditunjuk Jadi Plt Bupati Probolinggo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-bupati-probolinggo-timbul-prihanjoko.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah resmi mengangkat Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko menjadi pelaksana tugas Bupati Probolinggo.
Pengangkatan Timbul ini dilakukan lantaran Bupati non aktif, Puput Tantriana Sari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.
Keputusan pengangkatan Plt Bupati Probolinggo dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore.
Setelah dilantik, Timbul mengatakan akan menjalankan kepercayaan jabatan yang diberikan kepadanya dengan baik.
![Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-bupati-probolinggo-timbul-prihanjoko-ss.jpg)
Baca juga: Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo
"Baru saja saya menerima dan mengemban tugas dari Gubernur untuk Kabupaten Probolinggo. Mudah-mudahan kepercayaan ini bisa saya jalankan dengan baik di sisa waktu dari pemerintahan kami," kata Timbul dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/9/2021).
Timbul juga mengungkapkan ia akan bergerak cepat dalam mengerjakan agendanya yang harus diselesaikan sebagai Bupati Probolinggo.
"Kami harus lari kencang, ada beberapa agenda yang harus segera kita tuntaskan," tegasnya.
Tak akan bekerja sendiri, Timbul berjanji akan melakukan konsolidasi dengan Forkopimda Kabupaten Probolinggo dalam menjalankan tugas pemerintahannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Puput Tantriana Ternyata Sering Mutasi ASN Probolinggo
Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini. Namun, dari jumlah itu, baru lima tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput dan Hasan.
Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda. Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
Baca juga: Sebulan Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Puput Mutasi 18 Pejabat Penting di Probolinggo
"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.
Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.