Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan Mulai Besok, Ini Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batasnya
Tes SKD CPNS akan dilaksanakan mulai besok, Kamis 2 September 2021. Berikut kisi-kisi materi dan nilai ambang batasnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kisi-kisi materi dan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan mulai besok, Kamis (2/9/2021).
Terdapat tiga materi SKD yang diujikan, di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk bisa lolos SKD CPNS 2021, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes? dari Kartu Ujian hingga Hasil Swab
Baca juga: Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya
Rincian Materi SKD CPNS 2021
Materi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2021 ini tertuang Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Soal TWK berjumlah 30, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.