Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama yang Angkut Ribuan Ton Minyak Hitam Diduga Limbah

TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak sekira 4.600 ton.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama yang Angkut Ribuan Ton Minyak Hitam Diduga Limbah
Foto: Dispen Koarmada I
TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak 4.600 ton diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak sekira 4.600 ton diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI.

Implementasi dari tugas tersebut, kata dia, adalah menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.

Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I dan jajarannya, kata dia, membuahkan hasil dengan ditangkapnya MT Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.

Baca juga: TNI Kirim Bantuan Generator Oksigen untuk RSUD Wamena

Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama, kata dia, berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.

Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa kemudian segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan.

KAL Nipa, kata dia, lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT Zodiac Star.

Berita Rekomendasi

Dari pemeriksaan awal diketahui kapal dengan bobot 3.224 GT tersebut memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak kurang lebih 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen.

MT. Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF) di mana 18 orang di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.

Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut, kata dia, juga tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa.

Atas pelanggaran tersebut, kata dia, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan," kata Arsyad dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I pada Rabu (1/9/2021).

Arsyad menegaskan TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakkan hukum.

Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama tersebut, kata dia, merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” kata Arsyad.

Pelanggaran yang disangkakan kepada nakhoda MT Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan melanggar pasal 295 jo pasal 47 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juga dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.

Hal tersebut melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas