Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan PKH September 2021, Beserta Cara Mencairkannya
Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan PKH periode September 2021 secara online, beserta cara mencairkan dananya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama aturan PPKM diberlakukan.
Pemerintah menyediakan bantuan perlindungan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), yang disalurkan pada bulan September 2021.
Bantuan sosial tersebut hanya disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial: PKH dan Bantuan Sembako, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre
Cara Cek Bantuan:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM Melalui Eform BRI, Simak Panduannya di Sini
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Tahap Penyalurannya
Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun
- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun
- Anak SD Rp 900 ribu/tahun
- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun
- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun
Cara Mencairkan Bantuan Beserta Syaratnya:
Siapkan dokumen berikut:
- Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Saat proses pencairan dana, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Cek Bantuan PKH