Belum Lengkap, JPU Masih Kaji Berkas Perkara Kasus Dugaan Terorisme Eks Sekum FPI Munarman
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa JPU menginformasikan berkas itu masih belum lengkap atau P21.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengkaji berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa JPU menginformasikan berkas itu masih belum lengkap atau P21.
"Belum P21 (berkas perkara Munarman, Red)," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Namun demikian, Ramadhan masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut ihwal kapan berkas perkara tersebut rampung. Yang jelas jika telah dinyatakan lengkap, Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada JPU.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Munarman di Rutan Bareskrim
Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, tim Detasemen Khusus 88 Anteror Polri mengembalikan berkas perkara perbaikan eks sekretaris umum FPI Munarman atas statusnya tersangka tindak pidana terorisme ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan sejak 16 Agustus 2021 lalu.
"Jadi berkasnya Munarman telah dikirim oleh penyidik Densus pada tanggal 16 Agustus yang lalu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Ramadhan menuturkan berkas tersebut kini tengah dalam proses pengkajian oleh pihak JPU. Hingga kini, pihaknya masih belum mengetahui apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau belum.
"Penyidik Densus telah menyerahkan berkasnya kembali, kemudian nanti dilihat lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kalau nanti dinyatakan lengkap maka nanti tahap kedua," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka kasus Munarman agar segera disidangkan.
"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tukasnya.