Belum Tindak Lanjuti Laporan MS Sejak 2017, Ini Kata Komnas HAM
Komnas HAM menanggapi laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, pegawai KPI Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menanggapi laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, pegawai KPI Pusat.
Meski laporannya sudah masuk pada tahun 2017 namun laporan MS tersebut baru ditindak lanjuti oleh Komnas HAM.
Komnas HAM menilai dalam laporan itu terindikasi tindak pidana dan menyarankan agar MS membuat laporan ke pihak kepolisian.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengaku saat laporan pada 2017 silam itu pihaknya belum sempat menjalin komunikasi dengan pihak KPI.
Menurut Beka, aduan yang dibuat MS saat itu masih dalam tahap awal dan belum sampai pada penanganan kasus.
"Betul sudah masuk sejak 2017. Kenapa bari ditindak lanjuti? Karena saat itu belum ada komunikasi dari KPI dan ini masih pengaduan awal. Belum sampai kepada lanjutan penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Kata Komnas Perempuan soal Dugaan Pelecehan Seksual di KPI: Jadi Alarm RUU PKS Sangat Mendesak
Beka membantah tudingan yang menyebut Komnas HAM melakukan pembiaran pada aduan MS.
Ia menyebut laporan MS ke Komnas HAM bisa ditindaklanjuti apabila KPI memberikan respons atas kasus tersebut.
"Ya belum kami lihat, tidak ada pembiaran dalam aduan MS. Kami akan lihat sejauh mana mereka kemudian merespons apakah memang sudah ada respons, tapi responnya cukup atau tidak? Itu kan pertanyaannya. Apakah sama sekali tidak ada respons?" beber Beka.
Beka menjelaskan respons KPI dibutuhkan dalam mengusut peristiwa yang dialami MS.
Komnas HAM pun merujuk pada keterangan tertulis yang disampaikan MS dan menilai yang bersangkutan cukup traumatik karena kejadiannya dialami berulang-ulang.
"Kalau pun ada respons misalnya apakah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia atau tidak. Atau bahkan juga menimbulkan trauma baru karena ini kan terus berulang kalau melihat rilisnya," beber Beka.
Sedianya MS akan mengadukan perihal peristiwa itu ke kantor Komnas HAM pada hari ini.
Namun hal tersebut mengalami penundaan lantaran MS masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Mapolrestro Jakarta Pusat dan menjadwalkan pengaduan ke Komnas HAM esok hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.