Cara Melihat Jadwal SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Ujian
Panselnas CPNS telah meningkatkan layanan di portal SSCASN berupa hadirnya fitur pengecekan jadwal ujian.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah dimulai pada hari ini, Kamis (2/9/2021).
Tes SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN dimulai pada hari ini, 2 September 2021.
Sedangkan untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021 (atau sesuai kesiapan instansi).
Sejumlah instansi telah mengumumkan mengenai jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini.
Beberapa instansi yang sudah mengumumkan jadwal SKD di antaranya seperti Kemkominfo, BKN, KemenESDM, Bawaslu hingga Kemenhub.
Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Mulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta Tes
Baca juga: Jangan Bingung! Ini Prosedur yang Perlu Diketahui Peserta SKD CPNS Begitu Tiba di Lokasi Ujian
Namun demikian, masih ada banyak pula instansi yang hingga kini belum merilis pelaksanaan jadwal SKD-nya.
Untuk membantu peserta dalam memantau jadwal SKD yang dirilis, panselnas CPNS telah meningkatkan layanan di portal SSCASN berupa hadirnya fitur pengecekan jadwal ujian.
"Mimin sampaikan fitur baru yang terdapat di sscasn.bkn.go.id. Yuhuii Informasi kapan kalian ujian bisa cek pada menu Jadwal Ujian. Baca baik2 dan catat, jangan sampai terlewat," tulis akun @bknofficial, Rabu (1/9/2021).
Meski begitu, berdasar pantauan Tribunnews, Kamis (2/9/2021), jadwal pelaksanaan ujian di portal SSCASN tersebut belum bisa menampilkan secara detail terkait sesi ujiannya.
Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS di SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
1. Akses situs https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pada halaman website, pilih menu Layanan Informasi pada pojok kanan atas.
3. Kemudian, Klik Jadwal Ujian.
4. Nantinya, muncul keterangan berupa nama instansi, jenis pengadaan, titik lokasi, alamat, dan waktunya.
5. Untuk melihat jadwal di instansi pilihan, dapat mengetik pilihan instansi di menus Search.
Baca juga: Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19
Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Persiapan Tes SKD
1. Dokumen
Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.
Dokumen tersebut, di antaranya KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.
Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Sedangkan untuk kartu ujian dan kartu deklarasi sehat bisa diunduh melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali
Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.
Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut, dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
3. Masker
Peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar (double masker).
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Pakaian
Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai aturan pakaian peserta tes SKD, yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Namun demikian, setiap instansi juga akan mengatur lebih detail mengenai aturan pakaian saat ujian CPNS nanti.
Pada pelaksaan SKD sebelumnya, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih polos berkerah dan celana kain warna hitam dan sepatu hitam.
Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.
Perlu diingat, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
Baca juga: Prosedur Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19
5. Alat Tulis
Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.
Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.
(Tribunnews.com/Tio)