Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Tahap Penyalurannya

Cek penerima BSU sebesar Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, berikut tahap penyalurannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Tahap Penyalurannya
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan subsidi gaji/upah (BSU) - Cek penerima BSU senilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM Melalui Eform BRI, Simak Panduannya di Sini

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair September 2021, Unggah SPTJM Diperpanjang hingga 7 September

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

Berita Rekomendasi

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap Penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas