Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Pikir-pikir untuk Banding

Matheus Joko Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Pikir-pikir untuk Banding
Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso

Matheus Joko Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Menanggapi penjatuhan vonis ini, Matheus Joko yang terhubung secara daring dari Rumah Tahanan KPK memilih pikir - pikir.

"Saya akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Matheus, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Adapun selain pidana penjara, Matheus Joko juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,56 miliar paling lama satu bulan terhitung setelah putusan inkrah. 

Bila tak membayar dalam kurun waktu tersebut, harta benda milik Matheus akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban membayar biaya pengganti.

Baca juga: KPK dan Juliari Sama-sama Tak Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Dieksekusi

Berita Rekomendasi

Sementara jika harta milik Matheus Joko tak cukup untuk menutup biaya pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Adi Wahyono sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara yang sama.

Mereka memotong fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso

Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dari Rp32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas