Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Penjelasan Temuan TWK KPK ke Presiden Jokowi Penting

Komnas HAM bersikukuh ingin tatap muka dengan Presiden Jokowi untuk menjelaskan temuannya dalam TWK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM: Penjelasan Temuan TWK KPK ke Presiden Jokowi Penting
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak mau hanya sekadar memberikan hasil temuan terkait pelanggaran pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Komnas HAM bersikukuh ingin tatap muka dengan Presiden Jokowi untuk menjelaskan temuannya.

"Penjelasan ini penting agar Presiden (Jokowi) dapat mendengarkan secara komprehensif," ujar Komisioner Komnas HAM Chairul Anam dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Yakin Jokowi Kasih Respons Positif Soal Laporan Komnas HAM

Anam mengatakan saat ini Jokowi belum memberikan jadwal untuk tatap muka dengan pihaknya. 

Komnas HAM berharap Jokowi memberikan waktu untuk mendengarkan penjelasan langsung.

"Kami berharap tetap bisa menjelaskan secara langsung," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengirimkan temuannya soal dugaan pelanggaran pelaksanaan TWK ke Jokowi pekan lalu. 

Berita Rekomendasi

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berharap Jokowi berikan kabar baik.

"(Kami) optimis presiden akan memberi respon positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap 2 Eks Anak Buah Juliari Batubara

Yudi yakin Jokowi akan berpihak kepada pegawai KPK yang saat ini sedang dibebastugaskan. 

Dia yakin polemik TWK bisa diselesaikan oleh respons Jokowi usai membaca hasil temuan Komnas HAM.

"Beliau (Jokowi) pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," ujar Yudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas