Laporan Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Sahroni: Inilah Kenapa Fraksi NasDem Perjuangkan RUU PKS
Sahroni juga menyoroti tentang pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir namun justru disuruh untuk mengadukan ke atasan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik dihebohkan dengan munculnya informasi tentang pelecehan dan perundungan yang dialami seorang pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS oleh rekan kerjanya.
Korban mengalami berbagai bentuk penghinaan baik secara verbal maupun fisik selama bertahun-tahun, hingga dirinya mengalami trauma.
Menanggapi kejadian ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya.
Menurutnya, langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini memang diperlukan, mengingat perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.
"Dukungan penuh pada Bareskrim Polri beserta jajarannya yang langsung turun tangan mengusut kasus ini. Perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Diduga Konten Pornografi, KPI Bakal Laporkan Rekaman Percakapan Daging Ketemu Daging ke Polisi
"Apa lagi kita tahu, perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan. Inilah kenapa kami di Nasdem getol memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," imbuhnya.
Sahroni juga menyoroti tentang pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir namun justru disuruh untuk mengadukan ke atasan dan diselesaikan oleh internal kantor.
Menurutnya, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk apalagi jika tindakan yang diadukan mengandung unsur pidana.
"Saya juga menyayangkan sikap polisi di Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban. Tugas polisi adalah memproses laporan, dan jelas-jelas laporannya mengandung pidana penganiayaan," katanya.
Menurut Sahroni, kalau begini maka sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi.
"Terus, kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya, serta korban diberi bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.
“Para pelaku harus dihukum secara tegas. Tidak dipecat saja, tapi juga dihukum sesuai dengan tindakannya. Selain itu, korban wajib mendapat perlindungan hukum dan perawatan untuk traumanya. Saya tegaskan, kita menolak keras perundungan di tempat kerja atau di manapun, dan negara harus berdiri bersama korban," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.