Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPI yang Diduga Korban Pelecehan Seksual Batal Mengadu Komnas HAM Hari Ini

Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang jadi korban pelecehan seksual dan perundungan menunda pengaduannya ke Komnas HAM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegawai KPI yang Diduga Korban Pelecehan Seksual Batal Mengadu Komnas HAM Hari Ini
Tribunnews.com/Fandi Permana
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI, Kamis (2/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang jadi korban pelecehan seksual dan perundungan menunda pengaduannya ke Komnas HAM.

Penundaan itu dikarenakan MS masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedianya MS dijadwalkan akan mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Komnas HAM, Kamis (2/9/2021) siang.

Oleh karena itu, MS direncanakan akan mengadukan kasus perundungan dan pelecehan seksual itu ke Komnas HAM, Jumat (3/9/2021) besok.

"Saat ini korban masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan. Hal itu terkait dengan upaya pendampingan hukum dalam kasus yang dialaminya. Sehingga korban dan pendamping hukum menunda pengaduan ke Komnas HAM dan dijadwalkan ulang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Diduga Korban Pelecehan Seksual di KPI, Pegawai MS Tak Berniat Selesaikan Kasus secara Kekeluargaan

Atas penundaan itu, MS bersama kuasa hukum berencana menyampaikan pengaduannya ke kantor Komnas HAM besok pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Meski begitu, Beka belum memastikan agenda tersebut dan memastikannya esok hari.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya, saya minta besok pagi jam 10, supaya cepat. Nanti update-nya akan saya sampaikan lebih lanjut," tambah Beka.

Sebelumnya, Beka mengonfirmasi perihal kedatangan MS untuk mengadukan kasus perundungan dan pelecehan seksual ke Komnas HAM hari ini.

"Ya, yang bersangkutan akan datang didampingi kuasa hukumnya," kata Beka saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/9/2021)

Peristiwa yang dialami MS, yang merupakan kontrak KPI telah dialami sejak beberapa tahun silam. Ia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan oleh teman kantornya sejak 2012.

MS mengaku telah menerima perlakuan tak manusiawi dari rekan seprofesinya mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan sampai ditelanjangi.

Peristiwa itu ia alami terus menerus sampai tahun 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) berdasarkan pemeriksaan psikiater. MS menjalani pemeriksaan psikologi di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustasi.

MS sendiri dikonfirmasi oleh Komnas HAM telah melapor kasus tersebut pada 2017 lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima aduan dari seorang pegawai kontrak berinisial MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Dalam laporannya, MS mengalami perundungan dan pelecehan oleh rekan-rekan kantornya. Komnas HAM berharap pihak KPI Pusat bisa meneruskan kasus tersebut dengan proses hukum.

Beka mengatakan, laporan itu diterima melalui email pengaduan Komnas HAM pada 2017.

"Betul yang bersangkutan pernah mengadu via email ke Komnas HAM sekitar bulan Agustus-September 2017. Dalam laporannya ia mengalami kekerasan seksual oleh rekan kerjanya selama beberapa tahun," kata Beka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas