Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Salah Sebut Menteri Luhut Jadi Menteri Penjahit
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan," Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/8/2021).
Tak hanya Bupati Banjarnegara, KPK juga menetapkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka.
Sosok ini juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.
Baca juga: Kontroversi Bupati Banjarnegara, Minta Gajinya Dinaikkan hingga Sebut Luhut Menteri Penjahit
Penyidik KPK menduga KA pernah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan menyampaikan soal permintaan commitment fee untuk Budhi.
Bahkan, Budhi disebut pernah menyampaikan langsung permintaan fee kepada para pengusaha.
Kini kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah Sebut Nama Menteri Luhut Jadi Menteri Penjahit
Belum lama ini Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sempat ramai menjadi perbincangan publik.
Itu terjadi setelah dirinya salah menyebut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binjar Pandjaitan dengan Luhut Penjahit.
Pernyataan itu disampaikan Budhi dalam sesi wawancara door stop pada sebuah acara.
Salah sebut itu nama itu kemudian menjadi kontroversial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.