Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Ikuti Langkah Berikut

Ikuti langkah-langkah berikut jika tidak lolos seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Ikuti Langkah Berikut
Kolase Tribunnews/prakerja.go.id
Ikuti langkah berikut jika tidak lolos Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 telah diumumkan pada Rabu (1/9/2021).

Adapun kuota pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 sebanyak 800.000.

Tidak sedikit peserta Kartu Prakerja yang mengeluhkan penyebab tidak lolos adalah karena terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Dalam unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id, banyak yang berkomentar mengenai NIK yang terdaftar lembaga lain.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Berikut Informasinya

Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 19 Lengkap dengan Cara Membelinya

"Saya gagal terus gara-gara nik terdaftar sebagai penerima bansos, padahal belum pernah dapet bansos," tulis pemilik akun Instagram @hmdn23.

"Ga pernah lolos dengan alesan nik terdaftar di kementrian dan kebudayaan.. padahal tak pernah tersentuh bantuan sosial apapun," komentar akun @reviitaputri.

"Nik terdaftar di kemsos padahal tidak pernah terdaftar itu gimana ya?" tulis @leli_raa.

Cara mengatasi jika gagal lolos seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.
Cara mengatasi jika gagal lolos seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain. (Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id)
Berita Rekomendasi

Menanggapi banyaknya pertanyaan dan keluhan peserta mengenai hal tersebut, pihak Kartu Prakerja memberikan solusi melalui unggahan akun Instagram resminya.

Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19? Cek www.prakerja.go.id, Ini Cara Ikut Pelatihan Prakerja

Baca juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 dan Cara Ikut Pelatihan di www.prakerja.go.id

Bagi peserta yang NIK terdaftar di lembaga lain, dapat mengikut langkah-langkah berikut:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK terdaftar di Kemendikbud

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. KTP atau NIK tidak valid

Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, silakan segera mengikuti proses pelatihan agar tidak dicabut kepesertaannya.

Langkah Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerjaㅤㅤ

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;

3. Peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama;

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwal, Login www.prakerja.go.id

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas