Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Ikuti Langkah Berikut
Ikuti langkah-langkah berikut jika tidak lolos seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 telah diumumkan pada Rabu (1/9/2021).
Adapun kuota pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 sebanyak 800.000.
Tidak sedikit peserta Kartu Prakerja yang mengeluhkan penyebab tidak lolos adalah karena terdaftar sebagai penerima bantuan lain.
Dalam unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id, banyak yang berkomentar mengenai NIK yang terdaftar lembaga lain.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Berikut Informasinya
Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 19 Lengkap dengan Cara Membelinya
"Saya gagal terus gara-gara nik terdaftar sebagai penerima bansos, padahal belum pernah dapet bansos," tulis pemilik akun Instagram @hmdn23.
"Ga pernah lolos dengan alesan nik terdaftar di kementrian dan kebudayaan.. padahal tak pernah tersentuh bantuan sosial apapun," komentar akun @reviitaputri.
"Nik terdaftar di kemsos padahal tidak pernah terdaftar itu gimana ya?" tulis @leli_raa.
Menanggapi banyaknya pertanyaan dan keluhan peserta mengenai hal tersebut, pihak Kartu Prakerja memberikan solusi melalui unggahan akun Instagram resminya.
Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19? Cek www.prakerja.go.id, Ini Cara Ikut Pelatihan Prakerja
Baca juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 dan Cara Ikut Pelatihan di www.prakerja.go.id
Bagi peserta yang NIK terdaftar di lembaga lain, dapat mengikut langkah-langkah berikut:
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.
3. NIK terdaftar di Kemendikbud
Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos
Lapor ke dtks.kemensos.go.id.
5. KTP atau NIK tidak valid
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Apa itu Kartu Prakerja?
Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
(Tribunnews.com/Yurika)