Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Berharap Bisa Menjelaskan Secara Langsung kepada Jokowi Terkait Hasil Temuan TWK KPK

Jokowi belum memberikan jadwal untuk tatap muka dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komnas HAM Berharap Bisa Menjelaskan Secara Langsung kepada Jokowi Terkait Hasil Temuan TWK KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam memberikan keteran mengenai permohonan penundaan pemanggilan Komisioner KPK yang akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM, dikantor Komnas HAM. Jakarta, Selasa (15/6/2021). Chairul Anam mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan pada Kamis (15/6/2021). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap dapat bertatap muka dengan Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan langsung hasil temuan terkait pelanggaran pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penjelasan ini penting agar Presiden (Jokowi) dapat mendengarkan secara komprehensif," ujar Komisioner Komnas HAM Chairul Anam dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Anam mengatakan Jokowi belum memberikan jadwal untuk tatap muka dengan pihaknya.

"Kami berharap tetap bisa menjelaskan secara langsung," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengirimkan temuannya soal dugaan pelanggaran pelaksanaan TWK kepada Jokowi pekan lalu.

"Tinggal menunggu respons Presiden," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, seraya menambahkan bahwa pertemuan tatap muka diharapkan dapat menjelaskan secara lengkap tentang temuan dan rekomendasi yang diberikan.

Pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap proses TWK pegawai KPK menemukan ada setidaknya 11 jenis hak asasi manusia yang dilanggar.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak diskriminasi.

Komnas HAM merekomendasikan bahwa proses penyelenggaraan asesmen TWK diambil alih oleh Presiden Jokowi dengan memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan TWK sah secara konstitusional.

Permohonan gugatan terkait gugatan TWK ditolak karena dinilai tidak berlandaskan hukum.

Putusan MK mengartikan pelaksanaan TWK di KPK tidak ada kesalahan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Putusan itu juga menegaskan pegawai yang tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena gagal dalam TWK tidak melanggar hukum.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Serahkan Rekomendasi Soal TWK Pegawai KPK Kepada Jokowi

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berharap Jokowi berikan kabar baik.

"(Kami) optimis presiden akan memberi respon positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Yudi yakin Jokowi akan berpihak kepada pegawai KPK yang saat ini sedang dibebastugaskan.

Dia yakin polemik TWK bisa diselesaikan oleh respons Jokowi usai membaca hasil temuan Komnas HAM.

"Beliau (Jokowi) pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," ujar Yudi. (Tribun Network/Ilham Rian Pratama/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas