Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tegaskan Publikasi NIK Jokowi Sudah Izin dan Sesuai Syarat Pencalonan Pemilu

 Ramai di media sosial yang memperbincangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden RI Joko Widodo.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Tegaskan Publikasi NIK Jokowi Sudah Izin dan Sesuai Syarat Pencalonan Pemilu
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilham Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai di media sosial yang memperbincangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden RI Joko Widodo.

Pasalnya NIK Jokowi bisa diketahui dengan mudah via situs KPU RI.

Bahkan sejumlah netizen mengunggah informasi tersebut ke media sosial.

Namun selain Jokowi, NIK calon presiden lainnya di Pemilu 2019 yakni Prabowo Subianto ternyata juga terpampang pada situs info pemilu milik KPU RI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra pun angkat bicara perihal persoalan ini.

Kata dia, data tersebut adalah bagian dari publikasi syarat pencalonan.

KPU juga sudah mendapat izin untuk mempublikasikan data tersebut, temasuk melampirkan NIK.

Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kasus Bocornya Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

"Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing - masing pasangan calon," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Ilham menegaskan KPU selalu memegang prinsip perlindungan data pribadi dalam menjalankan setiap tahapan pencalonan.

"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip - prinsip perlindungan data pribadi," tegas Ilham.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas