PROFIL Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berikut profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Adapun Budhi Sarwono, beberapa kali menjadi perhatian publik berkat sejumlah aksi maupun ucapannya.
Belum lama ini ia menjadi perbincangan setelah salah menyebut nama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binjar Pandjaitan dengan sebutan Luhut Penjahit.
Pernyataan itu disampaikan Budhi dalam sesi wawancara door stop pada sebuah acara.
Salah sebut itu nama itu kemudian menjadi kontroversial lantaran 'Pandjaitan' merupakan nama salah satu marga Batak.
Setelah video tersebut ramai, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara, Senin (23/8/2021), Budhi meminta maaf kepada Luhut.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi dan Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali."
"Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Lihut Binsar Pandjaitan," katanya.
Budhi mengaku tidak bermaksud untuk menghina.
"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah, tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, salah sebut nama itu tak lepas dari kekurangannya, kelemahan dan keterbatasannya.
Karenanya, ia mengaku baru paham hingga bisa menyebut nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan dengan sempurna.
"Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," sambungnya.
Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda Pelototi Data Covid-19: Data Lama Banyak Diunggah
Izinkan Warga Hajatan di Tengah Pandemi
Sebelumnya, Budhi Sarwono juga menjadi sosok kontroversi setelah memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar sejumlah keramaian di tengah pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.