Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Simak Langkah-langkahnya

Simak langkah-langkah yang harus dilakukan jika gagal seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Simak Langkah-langkahnya
Kolase Tribunnews/prakerja.go.id
Ikuti langkah berikut jika tidak lolos seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan jika gagal seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 telah diumumkan pada Rabu (1/9/2021).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota gelombang 19 sama seperti gelombang 18, yakni 800 ribu.

"Kuota gelombang 19 sebanyak 800 ribu," kata dia.

Namun, ada beberapa peserta Kartu Prakerja yang mengeluhkan penyebab tidak lolos karena NIK terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kartu Prakerja telah memberikan solusi yang diunggah melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Berikut Informasinya

Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 19 Lengkap dengan Cara Membelinya

Jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Berita Rekomendasi

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK terdaftar di Kemendikbud

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas