Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Simak Langkah-langkahnya
Simak langkah-langkah yang harus dilakukan jika gagal seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan jika gagal seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.
Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 telah diumumkan pada Rabu (1/9/2021).
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota gelombang 19 sama seperti gelombang 18, yakni 800 ribu.
"Kuota gelombang 19 sebanyak 800 ribu," kata dia.
Namun, ada beberapa peserta Kartu Prakerja yang mengeluhkan penyebab tidak lolos karena NIK terdaftar sebagai penerima bantuan lain.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kartu Prakerja telah memberikan solusi yang diunggah melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Berikut Informasinya
Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 19 Lengkap dengan Cara Membelinya
Jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.
3. NIK terdaftar di Kemendikbud
Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.