Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Simak Langkah-langkahnya

Simak langkah-langkah yang harus dilakukan jika gagal seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Simak Langkah-langkahnya
Kolase Tribunnews/prakerja.go.id
Ikuti langkah berikut jika tidak lolos seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain. 

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;

BERITA REKOMENDASI

8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas