Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Simak Langkah-langkahnya
Simak langkah-langkah yang harus dilakukan jika gagal seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Kolase Tribunnews/prakerja.go.id
Ikuti langkah berikut jika tidak lolos seleksi Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;
Berita Rekomendasi
8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.