Terduga Pelaku Pelecehan Dibebastugaskan, KPI Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Korban
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) terhadap pegawai KPI, MS.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) terhadap pegawai KPI berinisial MS.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyebut, pihaknya mendukung penyelesaian jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual dan perundungan terjadi di lingkungan kerja KPI.
"KPI mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," ungkap Agung, Jumat (3/9/2021) dikutip dari keterangan resmi.
KPI juga memberikan pendampingan bagi terduga korban.
"KPI melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban," ungkap Agung.
Baca juga: Bakal Disurati Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan, KPI: Kami Terbuka untuk Koordinasi
Agung juga menyebut KPI telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.
"KPI membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," tegas Agung.
Komnas HAM Duga Ada Pembiaran
Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menduga adanya pembiaran dalam kasus dugaan perundungan yang dialami pegawai KPI Pusat, MS, oleh rekan-rekan kerjanya.
Selain itu, Beka juga menduga kasus yang dialami MS tidak ditangani dengan baik.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Reza Indragiri Sebut MS Alami Trauma Berganda
Tidak hanya itu, pihaknya juga mencermati adanya trauma secara psikis dan fisik terhadap MS akibat perundungan yang dialaminya.
Beka mengatakan dugaan-dugaan tersebut yang membuat pihaknya turun tangan kembali terhadap kasus tersebut.
"Itu yang kemudian, kenapa kami memutuskan untuk secepatnya menangani kasus ini, supaya keadilan dan pemulihan korban juga diperoleh," kata Beka di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Beka mengakui sebelumnya MS pernah melaporkan mengenai apa yang dialaminya kepada Komnas HAM via surat elektronik pada Agustus 2017.