Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamen ATR: Perlu Sinergi Pusat dan Daerah untuk Selesaikan Konflik Pertanahan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra bicara soal permasalahan tanah yang kerap terjadi di sejumlah

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wamen ATR: Perlu Sinergi Pusat dan Daerah untuk Selesaikan Konflik Pertanahan
istimewa
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra bicara soal permasalahan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra bicara soal permasalahan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, perlu kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah guna menyelesaikan permasalahan tanah yang kerap tejadi.

"Seperti kita ambil contohnya saat pembanguan rumah bagi masyarakat Palu yang terkena tsunami. Saat itu memang ada permasalahan tanahnya," kata Wamen Surya dalam webinar PUSAT Kajian Otonomi Daerah (PUSKOD) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) bertajuk Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Otonomi Daerah Terkini, Jumat (3/9/2021).

Surya mengapresiasi bagaimana kerja sama antara Pemprov Palu dan pemerintah pusat soal sengketa tanah tersebut.

Baca juga: KSP Urai Permasalahan Agraria Dua Desa di Jawa Tengah

"(Ini) Berkat kerja sama dengan Pemprov, Pemkot Palu dan pusat masalah sengketa tanah yang akan dibangun segera teratasi," ucap Surya.

Sementara itu, Anggota DPD Agustin Teras Narang mencatat dari hasil inventarisasi 34 provinsi yang ada di Indonesia, konflik tanah adat di daerah masih kerap terjadi.

Berita Rekomendasi

"Dari yang kesekian kami temukan dari permasalahan konflik tanah adat atau ulayat masih kerap terjadi di daerah," ujarnya.

Pendiri PUSKOD UKI itu menambahkan, konflik tanah dengan dengan tapal batas atau batas wilayah juga kerap terjadi di tingkat Kalurahan hingga provinsi.

"Baik di tingkat desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi tapal batasnya kerap tidak sinkron," katamya.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 selama ini belum bisa dijalankan secara maksimal.

Baca juga: Kementerian ATR Bikin Terobosan Peraturan Pemerintah Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

"Belum bisanya implementasi Perpres ini bisa menimbulkan masalah baru," tambah Teras.

Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Kunti Dewiyanti, menekankan pentingya permodelan dan upaya-upaya pengakuan hak-hak adat.

"Disadari meskipun seringkali terjadi silang klaim dan perbedaan data, namun, kepekaan dari para pihak amat penting untuk menguatkan kredibilitas hukum dalam keragaman di Indonesia," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas