Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Sejumlah Spanduk Terpasang di Banjarnegara: Selamat Jalan Bupatiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Di Banjarnegara sendiri terdapat sekitar 270 perusahaan penyedia jasa konstruksi, 150 di antaranya berbentuk CV dan sisanya PT.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Isi Kantong Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Rp23,8 Miliar
Tantang KPK untuk Membuktikan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan KPK.
Ia diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Terkait tuduhan itu, Budhi menantang KPK untuk membuktikannya.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Sempat Viral karena Salah Sebut Nama Luhut
Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.
Menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.
Meski merasa tidak menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh dengan hukum.
Baca juga: FAKTA Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Bantah Terima Uang Rp 2,1 Miliar
Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut saat diperiksa penyidik ke depannya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya, Kedy Afandi, mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tantang KPK Buktikan Dirinya Terima Uang Rp 2,1 M