Data Vaksin Presiden Bocor, Segera Bentuk Tim Pencari Fakta
Sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo bocor dan gambar berikut barcode-nya tersebar di media sosial.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyerukan perlunya pembentukan tim pencari fakta terkait data vaksin Presiden RI Joko Widodo yang bocor.
Menurutnya, tim pencari fakta dapat mendalami dugaan kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi serta supervisi kepada kementerian terkait yang mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi agar mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi presiden Jokowi beredar. Kalau memang benar, maka indikasi yang tidak baik,” kata David dikutip Sabtu (4/9/2021).
“Kita berharap ada respon positif dari pemerintah, khusunya Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data data pribadi mereka,” tegasnya.
Baca juga: Data eHAC Bocor, Apa Saja yang Harus Diwaspadai dan Perlu Dilakukan Masyarakat?
Pihaknya mengapresiasi Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas situasi pandemi.
Baca juga: Menguak Bocornya 1,3 Juta Data Pengguna Aplikasi eHAC, Siapa Harus Tanggung Jawab?
“Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan”, ungkap David.
David juga mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas.
Pertama, menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Kedua, menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Diduga Bocor! Aplikasi eHAC Milik Pemerintah Dilaporkan Ekspos Lebih dari 1 Juta Data Pribadi
"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo,” imbuh David
David menambahkan, masih terdapat klausula yang menyatakan bahwa Peduli Lindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi.
“Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan Penyelengara Sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya,” pungkasnya.
Diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo bocor dan gambar berikut barcode-nya tersebar di media sosial.
Hal itu berawal dari terkuaknya data pribadi Presiden, mulai dari nama, tanggal lahir, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut digunakan warganet untuk mengecek sertifikat vaksin milik Jokowi. Kemudian, sertifikat milik Jokowi pun di-publish di platform Twitter.
Menanggapi hal itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, NIK adalah data privasi seseorang.Jadi, membocorkan data pribadi siapapun, termasuk presiden dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu inklusif secara UU ITE tidak boleh. Secara hukum, salah. Secara etis pun tidak baik. Itu kan hak pribadi," ucap Menkes, dikutip dari konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, jumat (3/9/2021).
Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi milik orang lain sebagai bentuk menghargai privasi seseorang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.