Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan 17 Tersangka Pemberi Suap Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Karyoto mengatakan mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan 17 Tersangka Pemberi Suap Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka berstatus sebagai pemberi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka berstatus sebagai pemberi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

17 tersangka langsung ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Anak Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari 

Adapun identitas 17 tersangka yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah.

Berita Rekomendasi

Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Terakhir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

KPK akan segera mengebut pemberkasan mereka.

Komisi antikorupsi meminta masyarakat bersabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas