Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Bulan September 2021, Berikut Syarat Penerimanya

Berikut ini syarat dapat bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Bulan September 2021, Berikut Syarat Penerimanya
Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Dalam artikel mengulas tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.

Bantuan kuota akan cair selama tiga bulan, dimulai tanggal 11-15 September 2021.

Bantuan ini diberikan untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Untuk itu, Kepala Satuan Pendidikan diimbau segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Kemudian, juga mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Melalui akun resmi Instagram Kemendikbud, disampaikan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai 7 September 2021.

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021.
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021. Dalam artikel mengulas tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek Tahun 2021.(Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal dari Kemdikbudristek

Berita Rekomendasi

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021

Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik;

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas