Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & Ke-2 Melalui Link SMS 1199 dan PeduliLindungi

masyarakat dapat mendownload sertifikat vaksin dengan klik link SMS dari 1199 dan juga bisa melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & Ke-2 Melalui Link SMS 1199 dan PeduliLindungi
Pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. 

10. Lalu unduh sertifikat vaksin.

Sebelumnya, masyarakat harus mengecek apakah sertifikat vaksin Covid-19 sudah muncul atau belum.

Dikutip dari Covid-19.go.id, berikut cara mengecek sertifikat vaksin:

1. Buka laman website Pedulilindungi.id

2. Jika sudah punya akun, login dengan email atau nomor telepon

3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat sms atau email

4. Lalu, isi nama lengkap dan NIK untuk periksa status dalam program vaksinasi Covid-19

Berita Rekomendasi

5. Kemudian centang pada kolom 'saya bukan robot'

6. Klik ikon periksa

7. Setelah itu, akan muncul status program & hasil tes Covid-19.

Namun, banyak masyarakat yang mengalami tidak munculnya sertifikat vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu mungkin terjadi karena masyarakat salah memasukkan data pribadi.


Masyakarat tidak perlu khawatir jika hal tersebut terjadi.

Masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, bisa mengirim ulasan kepada email yang tertera
Masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, bisa mengirim ulasan kepada email yang tertera (https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/saya-sudah-divaksin-tapi-data-di-kartu-vaksinasi-ada-yang-salah-belum-dapat-sertifikat)

Dikutip dari Covid19.go.id, berikut cara yang harus dilakukan jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul:

1. Kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id;

2. Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, dan foto kartu vaksinasi yang sudah diterimal

Selain itu, terdapat format email yang harus dikirimankan.

Berikut format email yang harus dikirimkan:

- Nama lengkap;

- NIK/KTP;

- Tempat, tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Keluhan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas