Polda Kalbar Bentuk Tim Khusus, Kejar Provokator Hingga Pelaku Perusakan Rumah Ibadah di Sintang
Semua pihak yang terlibat dalam perusakan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk, para provokator yang melakukan mobilisasi massa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Polisi Bentuk Tim Khusus, Kejar Provokator dan Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kalbar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang akan mengejar pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah oleh ratusan massa di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles menyampaikan pihaknya telah membentuk sebuah tim khusus untuk usut pelaku perusakan ini.
Nantinya, kata Donny, pihak kepolisian berjanji akan segera menangkap sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perusakan masjid Ahmadiyah tersebut.
"Sudah bang. Tim gabungan baik dari Polda Kalbar dan Polres Sintang sedang bekerja, semoga dalam waktu dekat sudah ada hasil yang konkret," kata Donny saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Donny menjelaskan semua pihak yang terlibat dalam perusakan ini nantinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Termasuk, para provokator yang melakukan mobilisasi massa.
"Semua disesuaikan dengan peranannya masing-masing," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengetahui dan memastikan terkait peristiwa penyerangan dan perusakan rumah ibadah milik jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Perusakan Masjid di Kalbar Diduga Karena Massa Kecewa, Ini Penjelasannya
Ia meminta kepada keduanya agar segera menangani kasus tersebut dengan baik.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam, Jumat (3/9/2021).
Mahfud mengatakan bahwa keduanya sudah menangani masalah tersebut dan segera menyelesaikannya secara hukum.
Ia berharap semua pihak bisa menahan diri.
"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," kata Mahfud.
Kronologi Perusakan
Ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021). Video perusakan ratusan massa yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.