Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Budhi Sarwono Ditahan KPK, Gubernur Ganjar Segera Kunjungi Banjarnegara 

Ganjar bakal ke Banjarnegara pastikan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terganggu, pascapenahanan Bupati Budhi Sarwono oleh KPK.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bupati Budhi Sarwono Ditahan KPK, Gubernur Ganjar Segera Kunjungi Banjarnegara 
/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam waktu dekat bakal kunjungi Banjarnegara.

Orang nomor satu di Jateng ini berencana menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terganggu, pascapenahanan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono oleh KPK.

"Insyaallah, besok atau lusa, (saya) akan ke sana (Banjarnegara) untuk briefing," kata Ganjar, dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Tersangka, Muncul Spanduk: Terimakasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara 

Ganjar mengatakan, sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono.

Ia meminta wakil bupati segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.

"Saya sudah minta ke wakil bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah, hari ini mereka akan rapat."

"Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat secara baik," kata Ganjar.

Baca juga: Setelah Puncak Bogor Jadi Sorotan Jokowi, Giliran Kemacetan di Kawasan Wisata Tawangmangu yang Viral

Berita Rekomendasi

Ganjar mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik.

Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.

"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan, seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan, ini menjadi pembelajaran buat semuanya," jelas Ganjar.

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Diberitakan sebelumnya, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan, hasil penyelidikan diketahui, Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.

Selanjutnya, KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta, pada keterangan pers hari Jumat (3/9/2021) malam.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Gubernur Ganjar: Pemerintahan Tidak Boleh Terganggu

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas