Demokrat Tolak Wacana Amandemen, PPHN Cukup Melalui Undang-Undang
Namun, menurut Syarief untuk menghadirkan PPHN bisa melalui Undang-Undang, ataupun melalui TAP MPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menegaskan menolak wacana amandemen UUD 1945.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa'.
"Saya dari Fraksi Partai Demokrat, memang posisi saya, posisi kami adalah menolak untuk melakukan amandemen, karena banyak yang harus kita lakukan," kata Syarief di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin (6/9/2021).
Untuk diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca juga: Amien Rais Singgung Ada Upaya Penghancuran Bangsa Lewat Amandemen UUD 1945
Hal itu bertujuan agar arah pembangunan berkelanjutan meski berganti presiden.
Namun, menurut Syarief untuk menghadirkan PPHN bisa melalui Undang-Undang, ataupun melalui TAP MPR.
"Menurut kami untuk melakukan GBHN atau sekarang PPHN itu cukup melalui Undang-Undang, maksimal bisa melalui TAP MPR. Jadi tidak perlu dengan melakukan perubahan amandemen, karena banyak yang harus menjadi banyak pertimbangan," ujarnya.