Demokrat Tolak Wacana Amandemen, PPHN Cukup Melalui Undang-Undang
Namun, menurut Syarief untuk menghadirkan PPHN bisa melalui Undang-Undang, ataupun melalui TAP MPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menegaskan menolak wacana amandemen UUD 1945.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa'.
"Saya dari Fraksi Partai Demokrat, memang posisi saya, posisi kami adalah menolak untuk melakukan amandemen, karena banyak yang harus kita lakukan," kata Syarief di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin (6/9/2021).
Untuk diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca juga: Amien Rais Singgung Ada Upaya Penghancuran Bangsa Lewat Amandemen UUD 1945
Hal itu bertujuan agar arah pembangunan berkelanjutan meski berganti presiden.
Namun, menurut Syarief untuk menghadirkan PPHN bisa melalui Undang-Undang, ataupun melalui TAP MPR.
"Menurut kami untuk melakukan GBHN atau sekarang PPHN itu cukup melalui Undang-Undang, maksimal bisa melalui TAP MPR. Jadi tidak perlu dengan melakukan perubahan amandemen, karena banyak yang harus menjadi banyak pertimbangan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.