Dijerat Pasal Pengeroyokan, Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah Terancam 5 Tahun Bui
9 orang tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang disangka melanggar pasal pengeroyokan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Donny Charles menyampaikan 9 orang tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang disangka melanggar pasal pengeroyokan.
Dijelaskan Donny, hal itu termaktub dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana.
"Pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menambahkan ancaman hukuman bagi para tersangka paling lama 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.
Baca juga: Mabes Polri Didesak Turun Tangan Hentikan Kekerasan Terhadap Jemaah Ahmadiyah di Kalbar
Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.
"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.
Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021). Video perusakan ratusan massa yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut.
Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini.
"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan masjid tersebut rusak lantaran dilempar dan dibakar oleh massa.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," ujarnya.
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga. Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.
"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP. Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.
Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.
"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.