Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Asabri, Ini Alasannya
Hakim memandang eksepsi yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota pembelaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal melanjutkan persidangan terhadap delapan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada tahap pembuktian.
Hal itu dikarenakan majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi delapan terdakwa tersebut.
Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat.
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Kali Ini Pejabat Perusahaan Swasta
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini," ucap ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Hakim memandang eksepsi yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota pembelaan.
Hakim juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
"Keberatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," kata hakim Ignasius.
Berikutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9/2021) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kejagung Periksa 10 Pejabat Swasta Terkait Kasus Asabri
"Sehingga memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan," katanya.
Dalam perkaranya, delapan terdakwa Asabri didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Jaksa mendakwa, Adam Damiri beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.
Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mereka didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.