Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Ceramah Internal, Bantah Yahya Waloni Sebar Video Diduga Menista Agama

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri membantah kliennya menyebarkan video yang belakangan menyeret kliennya dalam kasus penistaan agama.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hanya Ceramah Internal, Bantah Yahya Waloni Sebar Video Diduga Menista Agama
Foto Kolase Tribun Manado
Yahya Waloni ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri membantah kliennya menyebarkan video yang belakangan menyeret kliennya dalam kasus penistaan agama.

Ceramah yang disampaikan Yahya Waloni disebut hanya untuk jamaah internal.

Atas dasar itu, Abdullah menyatakan pasal yang dilaporkan oleh pelapor yang berkaitan dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU nomor 19 Tahun 2016 itu tidak relevan untuk digunakan kepada kliennya.

"Yang mana yang dikenakan oleh pasal pasal tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan. Apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Ia menuturkan akun YouTube Tri Datu yang membagikan penggalan ceramah Yahya Waloni bukan milik kliennya.

Namun Abdullah tidak menjelaskan rinci apakah Yahya mengenal pemilik akun YouTube tersebut.

Ia hanya menyebutkan ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.

Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Berita Rekomendasi

Ceramahnya pun hanya untuk para jamaah yang hadir di masjid tersebut.

"Kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor," ujarnya

Lebih lanjut, Abdullah menambahkan kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama jika dilanjutkan ke proses persidangan.

"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli Teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustaz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil.

Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.

Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas