Komisioner Komnas HAM Belum Satu Suara soal Unsur Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir
Sandrayati mengatakan perbedaan pandangan tersebut muncul pada terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Komisioner Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Unsur Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga mengatakan saat ini para Komisioner Komnas HAM RI masih belum satu suara terkait pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib.
Sandrayati mengatakan perbedaan pandangan tersebut muncul pada terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
Menurut logika Undang-Undang 26/2000 tentang pengadilan HAM, kata dia, peristiwa pembunuhan Munir paling memungkinkan tegolong ke dalam kejahatan kemanusiaan.
Maka berdasarkan definisi di pasal 9 UU 26/2000, kata dia, unsur-unsurnya harus terpenuhi.
Baca juga: Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud di pasal 7 huruf d, kata dia, adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Serangan tersebut kemudian, lanjut dia, bisa berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan dan sebagainya.
Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi KASUM dengan Komnas HAM RI secara virtual pada Senin (6/9/2021).
"Seperti yang saya sampaikan tadi, diskusi yang berkembang masih ada yang melihat ini unsur sistematisnya belum terpenuhi. Kenapa? Karena memang ada pertimbangan lain-lain, ada macam-macam pertimbangan," kata Sandrayati.
Perbedaan pandangan kedua, kata dia, ada pada unsur korban yang dalam kasus pembunuhan Munir adalah satu orang.
Dalam diskusi antara Komisioner Komnas HAM ada yang berpendapat korbannya adalah pembela HAM karena yang mendapat serangan bukan hanya Munir tetapi ada lembaga dan juga ada beberapa pembela HAM lainnya.
"Realita tersebut diakui terjadi tetapi apakah unsur sistematis cukup atau tidak. Ini yang masih kami dalami dan kami diskusikan bersama," kata Sandrayati.
Ia mengatakan untuk menentukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat harus ada keputusan bulat di level paripurna internal Komnas HAM.
Sandrayati mengatakan tujuh komisioner Komnas HAM periode ini terus berupaya agar bisa berpendapat secara bulat.
"Dari situ memang kami melihat kami harus diskusi lebih mendalam dan ya tentunya rekan-tekan tahu bahwa tujuh komisioner memang terus berupaya agar kami bisa berpendapat secara bulat. Kami sampai saat ini tidak pernah voting. Jadi ini juga yang memelihara kebersamaan sampai saat ini," kata dia.