Komnas Perlindungan Anak: Penyambutan Saipul Jamil Bak Pahlawan Tak Mendidik
Selain itu, Arist meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak tegas stasiun televisi yang menayangkan soal Saipul Jamil.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Arist mengatakan pelaku kekerasan seksual harusnya sembunyi dari hadapan publik.
Bukan justru mengeksploitasi diri sebagai pejuang, meski telah menjalani masa hukumannya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil sebelumnya divonis hukuman penjara 3 tahun akibat kasus pencabulan.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta, yakni hukuman lima tahun penjara.
Dirinya kemudian mendapat tambahan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.