Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perlindungan Anak: Penyambutan Saipul Jamil Bak Pahlawan Tak Mendidik

Selain itu, Arist meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak tegas stasiun televisi yang menayangkan soal Saipul Jamil.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas Perlindungan Anak: Penyambutan Saipul Jamil Bak Pahlawan Tak Mendidik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Saipul Jamil disambut keluarga dan kerabat keluar dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus pencabulan dan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Arist mengatakan pelaku kekerasan seksual harusnya sembunyi dari hadapan publik.

Bukan justru mengeksploitasi diri sebagai pejuang, meski telah menjalani masa hukumannya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil sebelumnya divonis hukuman penjara 3 tahun akibat kasus pencabulan.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta, yakni hukuman lima tahun penjara.

Dirinya kemudian mendapat tambahan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas