Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan untuk ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari-Februari 2018.

Baca juga: Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, KPK: Penanganan Perkara Masih Berjalan

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.

Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK.

Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas