Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyamar, Tim Dukcapil Temukan Ada 23 'Syarat Tambahan' untuk Urus Akta Kematian di 9 Kelurahan di DKI

Ternyata banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nyamar, Tim Dukcapil Temukan Ada 23 'Syarat Tambahan' untuk Urus Akta Kematian di 9 Kelurahan di DKI
Istimewa
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Dukcapil yang menyamar menemukan puluhan persyaratan tambahan soal administrasi kependudukan (Adminduk) di 9 kelurahan yang ada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, sebanyak 23 jenis tambahan persyaratan ditemukan timnya hanya untuk mengurus akta kematian.

“Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian,” kata Dirjen Zudan dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Berdasarkan laporan, terdapat 3 tim yang terjun pada Jumat (3/9/2021), ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Baca juga: Dukcapil Minta Sinergi dari Lembaga Terkait dalam Upaya Sinkronisasi Data Masyarakat

Dalam pandangannya, ada Disdukcapil yang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Tapi ternyata banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan.

Berita Rekomendasi

“Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Dirjen Zudan.

Syarat tambahan 'segambreng' itu diterangkannya meminta: dokumen Asli dan Fotokopi Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan + materai 10.000.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Tegur 10 Disdukcapil yang Menambah Syarat Urus Dokumen

Selain itu juga diminta Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah), Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000), Asli dan Fotokopi KK Almarhum, Asli dan Fotokopi KTP almarhum, Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak).

Syarat lainnya adalah Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000), Fotokopi KTP Penerima kuasa, Fotokopi SKBRI, WNI, Ganti Nama, Pasport (jika WNI Keturunan), Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan + materai 10.000.

Belum cukup, syarat lain yang diminta adalah Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran), Fotokopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum), Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia), Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.

Menurut Zudan selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.

“Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," ujar Zudan.

Zudan berujar hasil pengamatan tim 'mystery guest' ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil.

Dirinya kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas