Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Dijelaskan Abdulah, penangkapan Yahya Waloni tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).
"Yang mana penangkapan yg tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ia menyatakan ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.
"Kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor," ujarnya.
Sebaliknya, Abdullah juga menyoal pasal yang dilaporkan oleh pelapor yang berkaitan dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU nomor 19 Tahun 2016.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal pasal tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan. Apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," bebernya.
Lebih lanjut, Abdullah menambahkan kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama jika dilanjutkan ke proses persidangan.
"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli Teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," tukasnya.
Sebagai informasi, Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustaz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil.
Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.
Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.
Dia sempat dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit pembekakan jantung.
Ustaz Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.