Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Ustaz Yahya Waloni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihak kepolisian menghormati pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.

"Hak dari tersangka," kata Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Argo menambahkan penyidik Polri juga bersedia untuk mendengarkan keberatan yang diajukan tersangka di pengadilan.

Baca juga: Hanya Ceramah Internal, Bantah Yahya Waloni Sebar Video Diduga Menista Agama

Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan apakah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nanti kita uji di pengadilan," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021).

Adapun pengajuan permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.

Pendaftaran praperadilan itu telah diajukan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi.

"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Ia menuturkan alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.


Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas