Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Ustaz Yahya Waloni 

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas