Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Berita Rekomendasi