Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Calon Anggota BPK Bermasalah Ikut Uji Kelayakan, Komisi XI Dinilai Tabrak Konstitusi

Jelang digelarnya uji kelayakan dan kepatutan, polemik dalam seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung mereda.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in 2 Calon Anggota BPK Bermasalah Ikut Uji Kelayakan, Komisi XI Dinilai Tabrak Konstitusi
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang digelarnya uji kelayakan dan kepatutan, polemik dalam seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung mereda.

Koalisi Save BPK yang mewakili unsur sipil mengecam tindakan Komisi XI DPR yang meloloskan dua nama yang tak memenuhi syarat, yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana ke dalam uji kelayakan dan kepatutan

“Kami katakan pemilihan Anggota BPK kali ini paling buruk dalam sejarahnya. Legacy paling buruk yang patut dikecam seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian Presiden Jokowi,” kata Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo di Jakarta, Senin (6/9/21).

Baca juga: 2 Calon Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat akan Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi XI

Dalam proses seleksi calon anggota BPK ini, Prasetyo mengatakan bahwa ada sejumlah hal penting yang jadi sorotan.

"Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j. Karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara," kata Pras.

Kemudian, Pras mengatakan bahwa Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

Baca juga: KPK Diminta Awasi Dugaan Permainan Uang dalam Pemilihan Calon Anggota BPK

BERITA REKOMENDASI

"Komisi XI DPR juga tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI," kata Pras.

Diketahui, Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j.

"Komisi XI DPR juga tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Para pakar hukum kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK. Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum," ujarnya

"Dan Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi," lanjutnya.

Baca juga: Pakar: Aneh Kalau BPK Diisi Orang-Orang Bermasalah dan Terafiliasi dengan Parpol

Lebih lanjut, Koalisi Save BPK menilai apa yang dilakukan Komisi XI merupakan tindakan yang mengakali konstitusi.

"Karena itu, kami akan melakukan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara dan menyiapkan gugatan PTUN setelah terbit Keppres dari Presiden," katanya.

“Semua langkah sudah ditempuh. Tetapi Komisi XI DPR tetap tidak menghiraukan. Karena itu dalam waktu dekat kami akan gugat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Koalisi Save BPK juga mengecam fraksi-fraksi di Komisi XI yang mendukung meloloskan calon Anggota BPK bermasalah.

Menurutnya, manuver partai yang mendukung Nyoman Adhi Suryadnyana bisa menjadi bumerang politik.

“Isu pelanggaran ketentuan ini sudah menjadi isu publik. Kami sudah mengingatkan tetapi dihiraukan. Siapa menanam dia akan memanen,” pungkasnya.

Baca juga: Formappi Sebut Komisi XI Bersikap Konyol Jika Masih Loloskan Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI dikabarkan bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Agenda tersebut dipastikan usai Komisi XI menggelar rapat internal pada Senin (6/9/2021) kemarin.

Wakil Ketua Komisi XI F-PPP Amir Uskara mengatakan fit and proper test digelar Selasa (7/9/2021) dan Rabu (8/9/2021) besok.

"Hari Selasa enam orang, Rabu sisanya," kata Amir saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/9/2021).

Terkait nama-nama yang akan mengikuti, Amir tak bisa bicara banyak. Begitu juga soal dua nama yang tidak memenuhi syarat yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, Amir juga irit bicara.

"Enggak enak kalau saya ngomongin ini ya. Lihat saja besok," kata Amir.

Baca juga: Komisi XI DPR Disebut Belum Satu Suara Soal Calon Anggota BPK Meskipun Sudah Terbit Fatwa MA

Diketahui, nama Harry dan Nyoman diketahui akan ikut serta dalam fit and proper test Calon Anggota BPK besok.

Dari jadwal yang diterima Tribunnews, Nyoman akan melaksanakan fit and proper test pada Selasa ini, sementara Harry sehari setelahnya.

Berdasarkan jadwal uji kelayakan calon anggota BPK yang diterima, ada nama yang akan menjalani uji kelayakan hari ini.

Uji kelayakan di gelar di Komisi XI DPR mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Masyarakat Sipil Yakin Presiden Jokowi Tidak Akan Loloskan Anggota BPK yang Bermasalah

Berikut nama-namanya:

1. Dadang Suwarna
2. Dori Santosa
3. Encang Hermawan
4. Kritiawanto
5. Shohibul Imam
6. Nyoman Adhi Suryadnyana

Uji kelayakan kembali akan digelar pada Rabu (8/9/2021). Pada hari kedua uji kelayakan, ada delapan nama calon anggota BPK. Berikut nama-namanya:

1. Hari Pramudiono
2. Muhammad Komarudin
3. Nelson Humaris Halomoan
4. Widiarto
5. Muhammad Syarkawi Rauf
6. Teuku Surya Darma
7. Hary Zacharias Soeratin
8. Laode Nusriadi

Tak hanya Amir, Wakil Ketua Komisi XI F-PKB Fathan Subchi juga irit bicara soal seleksi Calon Anggota BPK ini.

Fathan justru mengatakan bahwa proses masih berjalan.

"Belum selesai, belum selesai ya," katanya.

Baca juga: Komisi XI DPR Didesak Coret Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat

Diketahui, dari hasil Badan Keahlian DPR, kemudian pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 200y tentang BPK.

Berdasarkan Pasal 13 Huruf J UU BPK, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara

Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas