2 Calon Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat akan Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi XI
Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
1. Hari Pramudiono
2. Muhammad Komarudin
3. Nelson Humaris Halomoan
4. Widiarto
5. Muhammad Syarkawi Rauf
6. Teuku Surya Darma
7. Hary Zacharias Soeratin
8. Laode Nusriadi
Tak hanya Amir, Wakil Ketua Komisi XI F-PKB Fathan Subchi juga irit bicara soal seleksi Calon Anggota BPK ini.
Fathan justru mengatakan bahwa proses masih berjalan.
"Belum selesai, belum selesai ya," katanya.
Baca juga: Pakar: Aneh Kalau BPK Diisi Orang-Orang Bermasalah dan Terafiliasi dengan Parpol
Diketahui, dari hasil Badan Keahlian DPR, kemudian pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Berdasarkan Pasal 13 Huruf J UU BPK, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.