Aisyiyah: Revisi UU Sisdiknas Tidak Boleh Menghilangkan Aspek Religiusitas pada Pendidikan Nasional
Siti Noordjannah Djohantini mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tidak meminggirkan aspek religiusitas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tidak meminggirkan aspek religiusitas.
Menurutnya, keimanan dan ketakwaan menjadi asas pada pendidikan nasional.
Dirinya meminta perhatian bersama agar aspek-aspek fundamental seperti ketuhanan dan prinsip-prinsip akhlak nantinya digerus pada revisi UU Sisdiknas.
“Karena itu, sinyal-sinyal akan menggerus atau meminggirkan hal-hal yang sangat pokok harus menjadi perhatian utama kita bersama," ujar Siti dalam FGD daring Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Tahun Depan UU Sisdiknas Bakal Direvisi, Jadi Omnibus Law Klaster Pendidikan?
Siti mengungkapkan kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 merupakan tujuan utama pendidikan nasional.
Sedangkan Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 yang pada intinya ialah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sehingga, menurut Siti, aspek religiusitas sangat melekat pada pendidikan nasional.
"Untuk menuju pada tujuan pendidikan nasional itu aspek dan karakter religiusitas menjadi sangat kuat," ucap Siti.
Menurutnya, selama ini sekolah selalu menanamkan nilai-nilai religiusitas kepada para siswa.
"Di sekolah-sekolah kita selalu ditunjukkan bahwa sekolah itu mendidik agar anak-anak itu beriman, berilmu, dan beramal,” pungkas Siti.